Inhu/Riau - Sebelumnya terpantau salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Inhu Provinsi Riau, pada Senin, 29/04/2024, sampai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memilih bungkam saat di konfirmasi awak media.
Melalui Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44 Tahun 2012 dan Permendikbud No.75 Tahun 2016 terkait tentang komite Sekolah, aturan larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan
Hal itu terangkum awak media, tentunya berbagai keluhan orang tua walimurid sebagai sumber yang mengeluhkan, adanya beberapa kali pihak sekolah dugaan pungutan liar (Pungli), Pagar, Parkiran dan Cctv di sekolah yang mengatas namakan komite, walaupun bagaimana kami sebagai orang tua walimurid akan tetap memperjuangkan anak - anaknya untuk bersekolah
"Kami kesini mau jemput anak sekolah, ya namanya juga Ibu rumah tangga, setelah diantar pagi sekolah siangnya wajib di jemput, Pak, " kata salah satu Ortu Wali murid yang enggan di sebut namanya karena takut anaknya bersekolah di tempat tersebut
Terkait isu yang di bicarakan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di SMP N3 Pandan Wangi, Peranap secara bersamaan Ortu Wali murid membenarkan.
"Ya, Pak kami itu iuran sebesar Rp.1.25.000, - (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per Siswa/Siswi, terkait keberatan jujur ya Pak, kami sungguh keberatan pasalnya hanya untuk memasang Cctv, " Ungkapnya.(red)
Lalu ditambahkan rekan Ortu wali murid yang lain, belum lagi di tambah pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS) rasanya Sekolahan Elit gitu ? Alasan pihak sekolah untuk memasang Cctv agar sekolah aman.
"Rasanya sekolah ini selalu memiliki modus untuk mengutip iuran, mulai dari tempat parkir, pagar dan Cctv, " Kesal Ortu Murid
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kamaruzaman, S. Sos. M. Si saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp no.
+62 813-71XX-XX48 memilih bungkam ke awak media sejak Kamis, 02/05/24 hingga berita ini terbit.
Ditempat terpisah Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Peranap BA saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan no.+62 823-88XX-XX86 terkait adanya beberapa pungutan di SMPN 3 Pandan Wangi Kecamatan Paranap mengatakan, Saya masih di jalan, Nanti ya bos, boleh
"Saya masih di jalan, nanti ya bos, boleh" ungkap AB melalui Pesan singkatnya (Wan)