Waduh! Diduga SDN.016 Tidak Indahkan Permendikbud No.44 Tahun 2012 Berujung Pungli

    Waduh! Diduga SDN.016 Tidak Indahkan Permendikbud No.44 Tahun 2012 Berujung Pungli

    Inhu/Riau - Terkait dengan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44 Tahun 2012 dan Permendikbud No.75 Tahun 2016 terkait tentang komite Sekolah, aturan larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan, banyak yang belum mengetahui seperti SDN.016 Pandan Air Desa Semelinang Kecamatan Peranap Darat, saat Media dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) turun ke Sekolah tersebut Pada Senin, 29/04/2024

    Sebelumnya (red) beberapa Wali murid pernah di konfirmasi mengatakan, aneh bin ajaib di tempat anaknya bersekolah masih adanya pungutan yang merupakan uang pembangunan di tambah lagi uang iuran perpisahan, kata Wali murid yang tidak mau di sebut namanya takut nanti ada imbasnya kepada anak tersebut.

    "Adapun besaran iuran untuk perpisahan Rp.300 Ribu Rupiah dan uang pembangunan Rp. 200 Ribu Rupiah" ungkapnya

    Saat di konfirmasi awak media awalnya belum mendapat jawaban dari Kepala Sekolah SDN 016 lalu iya jawab dengan nada agak setengah tinggi "kalau memang iya bawa kesini, " ungkap Kepsek Jusriani

    Ucapan senada di benarkan oleh Ketua Komite, "iya Pak, uang perpisahan di pungut dengan besaran Rp.300 Ribu Rupiah dan uang pembangunan Rp 200 Ribu Rupiah, " ungkap Usmar selaku Ketua Komite 

    Merujuk dari Permendikbud diatas pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

    Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

    Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, Tegas Ketua Tim LAI Rudi Walker Purba saat keterangan Presrilisnya Senin, 29/04/24 di kantornya.

    Dirinya berjanji akan kupas tuntas permasalahan tersebut dan meminta kepada Kajari Inhu menindak tegas ASN yang mencoba menyalah - gunakan jabatan untuk memperkaya diri pribadi (Wn)

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Kuantan Hilir Patroli Sinergitas...

    Artikel Berikutnya

    Wow Fantastis! SMPN 1 Teluk Kuantan Raih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiter Kodim Lamongan Sambut Tim Pengawasan Ketahanan Pangan
    Reformasi Birokrasi Ujung Tombak Terciptanya World Class Bureaucracy
    Kodim 1710/Mimika Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringatan HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun 2024

    Tags