POST.WEB.ID, Kuansing/Riau - Pelaku kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga masih dalam pencarian Polres Kuansing. Pelaku berinisial SMR kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias menjadi buronan polisi, masih bebas menghirup udara segar sampai saat ini, Senin, 22/04/2024.
Sebelumnya Polres Kuansing juga sudah mengeluarkan SP2HP Nomor: B/343/XII/Res.1.24. /Reskrim yang dimana penyidik menetapkan SMR sebagai tersangka dan masuk DPO
Bayu mengatakan, selaku kuasa hukum yang dikuasakan oleh pihak keluarga pihaknya juga sudah berupaya agar keadilan ditegakkan. Pihaknya juga sudah mengadukan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Perempuan dan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat keterangannya Jum'at 9 Desember 2023 lalu, (red).
Saat di konfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasatreskrim, AKP Linter Sialoho, pada Senin, 22/04/2024 mengatakan, Kita sedang berupaya mencari keberadaan tsk.
"Kita sedang berupaya mencari keberadaan tsk, " ucap Kasatreskrim AKP Linter Sialoho.
Sebelumnya kasus ini sempat hangat di perbincangkan di Masyarakat Kuantan Singingi hingga di tetapkannya SMR sebagai DPO SP2HP Nomor: B/343/XII/Res.1.24. /Reskrim, namun sangat di sayangkan hingga sampai saat ini SMR masih bebas menghirup udara segar di luar sana.(Wan)