POST.WEB.ID, Kuansing/Riau - Berapa ya! kerugian Negara jika lahan seluas ±380 Hektar di kuasai secara pribadi oleh Ahguan dan Ahau sejak tahun 1998 lebih kurang 26 tahun, dikutip dari Masyarakat Desa Jake pada Minggu, 21/04/24
Lahan seluas ±380 hektar yang diduga tidak memiliki izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dan Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
Masyarakat tidak usah dibodohi Zaman sekarang Bg, katanya ke tim DPD SPI Kuansing, kenapa ? Dengan perkembangan Zaman dan teknologi masyarakat sudah bisa mengakses informasi dari sudut pandang mana yang ia inginkan selain itu Masyarakat Desa Jake juga banyak yang berpendidikan tinggi, jelas Masyarakat sekitar yang tidak mau di publikasikan namanya.
Baca juga:
Diduga pj Kades Pulau Kulur Alergi Wartawan
|
Sekarang tinggal pemerintah daerah dan Negara aja yang menyikapinya, berapa kerugian negara yang di lakukan Gunawan Tanuji alias Ahguan itu
Sementara pihak penguasa lahan HPK ± 380 Hektar tersebut belum membalas konfirmasi Tim DPD SPI Kuantan Singingi, begitu juga Disbun dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kab. Kuantan Singingi Jon Pite Alse , Kata Ketua DPD SPI Kuansing.
Kendati demikian Tim akan terus mencoba mengkonfirmasi pihak terkait, agar penggunaan HPK tersebut jelas di mata publik, ungkap Wawan.
Kemudian ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Provinsi Riau agar melihat atau turun langsung ke lokasi bersama Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) wilayah Sumatera (Riau)
Karena kami anggap penting sebab perkebunan merupakan andalan devisa penerimaan Negara di Sektor pertanian apa lagi kami termasuk ruang lingkup dari pengusaha Ahguan dan Ahau, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian serius dari Negara dan Daerah, Keseriusan ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pintanya
Seketsa Tanah milik Ahguan dkk
Sebab sektor perkebunan menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait dengan penggunaan lahan diatas HPK, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.
Sementara pihak terkait Plt DLHK Provinsi Riau, Job Kurniawan dan Gakkum bagian Sumatera, Riau. Tim DPD SPI Kuansing belum mendapat jawaban konfirmasi terkait lahan di atas HPK yang di kuasai Ahguan dan Ahau secara sepihak
Agus Harimurti Yudoyono sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 21/02/2024.
Sementara, besar harapan Presiden kepada Agus Harimurti Yudoyono sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat dilantik di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 21/02/2024, agar bisa berkontribusi dengan baik, Walaupun kurang lebih 8 (delapan) bulanan, tetapi waktu bukan menjadi suatu tolak ukur.
Tapi dalam waktu berapa pun harus dapat berbuat yang terbaik untuk masyarakat dan negara.
Rilis DPD SPI Kuansing