Maraknya Tambang Emas Ilegal di Wilayah Aliran Sungai Indragiri, Karena Adanya Pembiaran 

    Maraknya Tambang Emas Ilegal di Wilayah Aliran Sungai Indragiri, Karena Adanya Pembiaran 

    Inhu/Riau - Semakin Merajalela Tambang emas Ilegal di Wilayah Indragiri Hulu Provinsi Riau, diduga akibat Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kecamatan Sei lalak kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Pada Hari Jum, at (03/05/2024)

    Dalam pantauan media dan lembaga Aliansi Indonesia di mana terlihat sepanjang aliran sungai Indragiri banyak sekali para penambang emas yang bekerja di dalam aliran sungai tersebut, sehingga banyak pinggiran sungai yg sudah terkikis hingga membuat jalan banyak yang sudah ambruk.

    Di desa pasir batu mandi kecamatan Sei lalak kabupaten Indragiri hulu itu di sepanjang sungai yang melintas di desa tersebut banyak sekali bocai yang melakukan aksi tambang mas sehingga merusak ekosistem yang ada di dalam sungai Indragiri tersebut.

    "Di lapangan banyak sekali penambang emas yang dengan bebas nya melakukan kegiatan yang melanggar hukum seolah - olah sudah merasa kebal dengan hukum, " Kata Ketua Tim Lembaga Aliansi Indonesia Rudi Walker Purba 

    Hal ini jika di biarkan akan merusak ekosistem sekitar, menurutnya butuh perhatian yang serius terutama buat Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) bekerjasama dengan unit pelaksanaan teknis (UPT) yang melaksanakan pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, terangnya

    Menurut keterangan dari salah seorang warga di desa pasir batu mandi yang enggan di sebutkan nama nya menjelaskan kepada tim media dan lembaga aliansi Indonesia " Betul pak kalau kami salah satu pemilik usaha bocai atau penambang emas dan kami setor setiap setiap hari ke orang yang punya lokasi berkisar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah perhari) dan ke pemerintahan desa Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah ) perhari pak" cetus nya.

    Harapan kedepannya agar APH cepat bertindak terkait Penambangan emas tanpa izin (Peti) karena terlah merusak ekosistem dan masyarakat banyak

    Berdasarkan Informasi Dari salah seorang penambang emas di desa pasir batu mandi kecamatan Sei lalak, ini Jelas sekali Aparat desa yang menjadi membekap terkait aktifitas Peti tersebut walaupun di wilayah BPDAS mau tidak mau kami wajib menurut kesepakatan.(Wan)

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolres Kuansing : Hadiri Upacara Hardiknas...

    Artikel Berikutnya

    Kadisdik Inhu Memilih Bungkam, Terkait Dugaan...

    Berita terkait