POST.WEB.ID, INHU/RIAU - Awal ada dugaan pungutan liar (pungli) di Kecamatan Batang Parap Indragiri Hulu yang di lakukan oleh 5 oknum Kades dari Tim penyusuran media, Senin, 25 Maret 2024.
Ada Dusun Tiga Timber Desa Punti Kayu terdapat bangunan kecil permanen yang di fungsikan sebagai pos tempat penyetopan mobil bermuatan Tandan Buah Segar (TBS). Ketika melewati Pos tersebut petugas yang berjaga disitu langsung menyerahkan selembar kwitansi yang sudah di cap dan sudah di tulis nominal nya sebesar Rp 100.000, - (seratus ribu rupiah).
Awak Media yang berada dilokasi ketika itu langsung melakukan konfirmasi kepada dua orang wanita yang bertugas di pos tersebut mengatakan ”kami di sini hanya sebagai petugas pemungut pak dan uang nya setiap sore kami Serahkan kepada bendahara yang merangkap sebagai ketua yang berinisial YN.
“Uang kutipan ini di gunakan untuk memperbaiki jalan kabupaten yang rusak dan desa yang ikut terlibat pungutan liar ini ada lima desa pak” Kata Yn
“Adapun 5 orang kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam hal ini diantaranya Kades Sencano Jaya (Sigit Bayu) Kades Pesajian (PJ.Beni) Kades Peladangan (Prasetyo) Kades Sungai Aur (Yaumin) dan Kades Punti Kayu (Surman) dengan Hasil Pungutan Perhari ± 25 Mobil di kali seratus ribu rupiah, dengan jumlah Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari” Jelasnya
Peraturan Distribusi penggunaan jalan kabupaten Inhu di tetapkan melalui Perda nomor 3 Tahun 2012 Tentang Restribusi perizinan tertentu
“Terkait izin pos dan restribusi dan yang lain saya tidak tau pak cuma ada surat hasil musyawarah dengan lima Kepala Desa Pak” jelas Yn.
Selain dari Perda Tim pun menanyakan turunan yang mengikat sesuai dengan Musyawarah Desa (MusDes) dari lima Desa tersebut, diduga nihil
Terkait penggunaan jalan yang di lalui mobil pengangkut buah sawit kerap kali para sopir kecewa, karena saat musim hujan tiba jalan sangat parah dan berlobang dan jika panas debunya sangat parah, jelas Masyarakat sekitar Rabu 24/04/24 yang tidak mau di publikasikan namanya
Sebenarnya Masyarakat pingin meminta penjelasan dari Pemerintah Daerah (Pemda)Inhu, Disbun dan Dishub tapi takut di intimidasi terkait dugaan pungli ini, sebab tidak pernah ada sosialisasi Peraturan Desa kepada kami, jelasnya
Seharusnya bila aparatur pemerintahan desa akan melakukan pungutan tentu harus mengacu pada aturan yang jelas dan harus ada payung hukum, bukan berdasarkan musyawarah. Dan tentunya juga harus dilakukan audit yang jelas untuk mengetahui kemana pengeluaran uang tersebut.
Satu lagi yang menjadi kejanggalan yaitu alasan mereka melakukan pemungutan adalah untuk perawatan jalan, sedangkan jalan tersebut adalah jalan kabupaten yang memiliki alokasi tersendiri di APBD, bukan dari pungutan.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di Polres Indragiri Hulu melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 dalam upaya pemberantasan pungutan liar dan Polsek Peranap Segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang diduga melakukan pungutan liar.(**)