KUANSING/RIAU - Dalam mengibarkan bendera yang menjadi identitas jati diri bangsa, masyarakat harus menaati aturan yang berlaku. Aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sudah berapa kali terpantau awak media saat melintasi jalan Kota Teluk Kuantan ke Kecamatan Kuantan mudik tepatnya Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar yang mana Bendera Merah putih Sampai Pukul 17.30 Wib Sore Selasa (4/4/2023) terkena hujan panas, kuat dugaan begitu juga pada malam hari tidak pernah diturunkan.
Bendera itu tidak pernah turun Pak, entah kapan lah Bendara itu di naikkan dan berkibar ?
Lihat aja bentuknya sudah mulai pudar, kata Masyarakat yang tidak mau di sebut namanya, Selasa (4/4/2023).
Kuat dugaan kami tidak menghormati Nilai perjuangan yang telah terdahulu, mudah - mudahan Bendara Merah Putih itu tidak lapuk dan cepat diturunkan pada malam hari, harapnya.
Berikut adalah beberapa aturan tentang Bendera Merah Putih dalam UU tersebut, Aturan pengibaran Bendera Merah Putih
Sesuai aturan yang berlaku, pengibaran Bendera Merah Putih harus mengikuti aturan salah satunya, Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Saat di konfirmasi PJ.Kades Khairul Amri melalui pesan WhatsApp Selasa (4/4/2023) mengatakan, yo, moo bru kluar dti masjid, mngenai apo tu??
Lanjutnya, ooo, , ,
bko ambo knfrnsi kn k prangkat ambo, mksih info nyo.
Lanjut konfirmasi kepada Camat Gunung Toar Adnan, S, pd.melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut namun belum mendapat respon dan Kadinsos PMD Kabupaten Kuantan Singingi juga demikian hingga berita ini di terbitkan.(Wawan Syahputra).