Melalui Tahapan Proses, Akhirnya Kapus Ni Bebas Demi Hikum

    Melalui Tahapan Proses, Akhirnya Kapus  Ni Bebas  Demi Hikum

    Pekanbaru/Riau - Terisak dan istri menangis haru, sempat terjerat OTT Polda Riau , Kepala Puskesmas Siberuang, Kampar kini bebas demi hukum.

    Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, Kepala Puskesmas Siberuang Kampar, Muhammad Rafi yang pada tanggal 12 Mei 2023 lalu terjerat Operasi Tangkap Tangan atau OTT Polda Riau karena disangka melakukan percobaan suap dan pungli, dikeluarkan dari sel tahanan Polda Riau.

    Pengeluaran Muhammad Rafi tersebut dilakukan karena sampai berakhirnya masa penahanan terhadap Muhammad Rafi, penyidik tidak dapat melengkapi berkas perkara sehingga sampai saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P - 21.

    Mirwansyah SH MH dan Suroto SH selaku Pengacara Muhammad Rafi kepada awak media menerangkan, bahwa hari ini dia sebagai kuasa hukum mendampingi keluarga datang ke Polda Riau untuk menjemput Muhammad Rafi yang keluar demi hukum.

    "Klien kami ini ditahan di Polda Riau terhitung sejak tanggal 13 Mei 2023 kemudian untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai.

    Penyidik melakukan beberapa kali perpanjangan penahanan terhadap klien kami sebagaimana diatur dalam pasal 24 dan 29 KUHAP.

    Total penahanan yang dilakukan terhadap Klien kami adalah 120 hari dan penahanan terhadap klien kami tersebut tidak dapat lagi diperpanjang.

    Akhirnya berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat ( 6 ) KUHAP Klien kami hari ini dikeluarkan demi hukum, " ungkap Mirswansyah.

    Mirwansyah SH MH menjelaskan, sejak awal sudah memprediksi bahwa perkara dugaan suap dan pungli yang disangkakan kepada klienya tersebut akan sulit untuk dibuktikan.

    Hal ini menurutnya dikarenakan orang yang katanya menerima atau mencoba menerima suap tidak ditemukan dan tidak ada pemaksaan kepada para Kepala Puskesmas se Kabupaten Kampar untuk menyetor uang kepada kliennya.

    "Sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan klienya sebagai tersangka, Mirwansyah SH MH dan Suroto SH bahkan telah mengajukan praperadilan menggugat Penyidik Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Perkaranya teregister dengan nomor : 17/Pid. Pra/2023/PN. PBR.

    Meski permohonan praperadilan tersebut ditolak, akan tetapi hari ini terbukti klien kami lepas demi hukum karena sampai akhir masa penahanan berkas perkara klien kami tidak dapat dilengkapi oleh penyidik.

    Perlu juga kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait belum dinyatakan lengkapnya berkas perkara klien kami, ini murni proses hukumnya yang memang demikian, " jelas Mirwansyah.

    Sementara, Muhammad Rafi yang memberikan pernyataan usai keluar demi hukum tampak terisak dan istrinya yang mendampinginya menangis haru.

    "Meskipun sudah menjalani penahanan selama 120 hari dan akhirnya dikeluarkan demi hukum, saya percaya bahwa proses hukum yang saya hadapi akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, apa adanya dan tidak dipaksakan, " ungkap Muhammad Rafi.

    Untuk terpenuhinya asas kepastian hukum dalam perkaranya, Muhammad Rafi juga berharap Penyidik Polda Riau untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) dan menutup perkaranya sehingga Muhammad Rafi dapat kembali berkumpul dan melaksanakan aktifitasnya seperti biasa.(Wawan Syahputra)."Sumber Mirwansyah, SH, MH".

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Perdana, Riau Terima Penghargaan Dari Mendagri...

    Artikel Berikutnya

    Peringati Hari Olahraga Nasional, Satgas...

    Berita terkait