Menteri ATR/BPN Terima Perwakilan Masyarakat Terkait Persoalan Penggelapan Tanah 2500 Ha

    Menteri ATR/BPN Terima Perwakilan Masyarakat Terkait Persoalan Penggelapan Tanah 2500 Ha

    Kampar/Riau - Sejatinya fakta sejarah lah yang menyebabkan semangat dan upaya perjuangan masyarakat hingga sampai detik ini tidak pernah berhenti untuk mendapatkan keadilan. Apa yang kami upayakan saat ini semata-mata merupakan hak asasi masyarakat suku asli Suku Sakai Rantau Bertuah dan Masyarakat Desa Kota Garo sebagai orang asli Riau agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat terselesaikan, Kata Muhamad Ridwan.

    Lahan seluas 2500 Ha yang sejatinya untuk dapat meningkatkan Kesejahteraan/Pendapatan masyarakat, pada akhirnya akibat permufakatan jahat oleh oknum tertentu dengan melakukan monopoli dan penggelapan tanah sehingga lahan tersebut di kuasai dan dimiliki oleh segelintir orang saja dan menjadi sumber konflik agraria. Dari data arsip seluruh berkas permohonan dan persetujuan pendirian Kelompok Tani yang ada dapatlah dipahami bahwa dahulunya pada tahun 1994 seluruh pengurus Kelompok Tani, berikut dengan Kepala Desa serta Camat yang menjabat saat itu hinggalah pada tahun 1996 Plt Bupati Kampar H.M. Azaly Djohan, S.H memberikan persetujuan pendirian 25 Kelompok Tani di Takuana, Desa Kota Garo Kecamatan, Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Riau semuanya dengan pertimbangan , untuk dapat meningkatkan Kesejahteraan/Pendapatan masyarakat. 

    Upaya perjuangan untuk mengembalikan lahan seluas 2500 Ha itu agar dapat kembali fungsinya sesuai dengan peruntukannya agar dapat meningkatkan Kesejahteraan/Pendapatan masyarakat yang di gagas oleh Muhammad Ridwan bersama masyarakat Suku Asli Sakai Riau dari Rantau Bertuah bersama masyarakat Desa Kota Garo terlihat sangat serius dan gak tanggung-tanggung, pasalnya baru saja Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Kepala Deputi II Abednego Tarigan yang membidangi penyelesaian masalah agraria dan penyelesaian masalah program prioritas nasional telah menyurati Kapolda Riau, Kepala Kantor ATR/BPN Riau hingga Bupati Kampar sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan masyarakat kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Jokowi Dodo.

    Sementara Hadi Tjahjanto selaku menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, terimakasih atas kepercayaan kepada pemerintah dan sesuai dengan penegasan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Jokowi Dodo secara bersama Pemerintah berkomitmen dalam memberantas Mafia Tanah guna mewujudkan Reformasi Agraria bagi masyarakat dan memberikan kepastian terhadap ketersediaan ruang lingkup yang adil bagi masyarakat.

    Kembali M Ridwan menyampaikan kepada awak media pada Kamis, 08/06/2021, " Bahwa kemaren Senin 5 Juni 2023 Persoalan penggelapan tanah Kelompok Tani seluas 2500 Ha oleh MAFIA TANAH di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau telah sampai langsung di hadapan Menteri ATR/Kepala BPN Bapak Hadi Tjahjanto, " Kata M Ridwan.

    Muhamad Ridwan menjelaskan, bahwa pertemuan berlangsung pada jam 13.30 Wib di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jl. Sisingamangaraja No.2, Selong, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dengan di dampingi Ketua Satgas Mafia Tanah Brigjen Pol. Arif Rachman dan Tim khusus Direktorat Jenderal Kementerian - Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bapak Ilyas Tedjo Priyono selaku Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah.  

    "Pada Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 25 menit diruang rapat menteri lantai 2, 5 perwakilan masyarakat diantaranya Ibu Eli Rusni alias Mak Lindai dan Ibu Indrawati perwakilan dari Suku Sakai Rantau Bertuah, Sementara 2 orang lainnya perwakilan masyarakat Desa Kota Garo yaitu Pak Sukman dan Jejen Sugito, ikut serta juga perwakilan Mahasiswa Riau yang ada di Jakarta saudara Syahrianda Juhar, Edison Eprizal dan Bachtiar mewakili orang tuanya yang tidak hadir pada pertemuan tersebut, " ungkap M Ridwan.

    Pada pertemuan itu terangnya, kami menyampaikan 2 pokok persoalan yang di hadapi oleh masyarakat kepada Pak Mentri Hadi Tjahjanto, kami juga memberikan1 bundel berkas yang bisa memperkuat bukti pengaduan kami tentunya dengan harapan agar masalahnya dapat terselesaikan. 

    Saat ini keyakinan kami semakin kuat bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah kami sampaikan kepada Pak Menteri Hadi Tjahjanto, kedepan kebenaran akan berdiri tegak dan keadilan akan segera terwujud pada lahan seluas 2500 Ha di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau. (Wawan Syahputra).

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Ku Bangga Riau : Robeknya Bendera Merah...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Riau Bertindak Tegas : 7 Anggota...

    Berita terkait