KUANSING/RIAU - Beredarnya kabar di Masyarakat Kecamatan Pucuk Rantau (Puran) Kabupaten Kuantan Singingi bahwasanya ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) di Desa Muara Tobek.
Saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp Minggu, 26/03/2023 Kades Muara Tobek Heriantoni membenarkan hal tersebut inisial Aa adalah Ketua BPD di Desanya.
"Iya Pak, inisial Aa benar Ketua BPD, " kata Kades.
Adapun mengenai isinya, dalam Pasal 3 Permendagri No.110/2016 ini disebutkan. Tujuan pengaturan BPD untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Sinkronisasi aturan itu pernah tertuang di Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 1 Tahun 2009 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait BAB Ketiga Larangan pasal 21 :
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang ;
a. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. Sebagai pelaksana proyek Desa ;
c. merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat, dan mendiskriminasikan warga
atau golongan masyarakat
lain;
d. melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak
lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya ;
f. menyalahgunakan wewenang, dan ;
g. melanggar sumpah/janji jabatan.
Sebenarnya itu bukan kehendak saya untuk menjadi Anggota BPD dan tidak pernah mengikuti pemilihan BPD ternyata itu kehendak dari Masyarakat itu sendiri, Kata Aa
Semenjak Januari 2023 setelah dilantik sebagai Camat Puran, niat mengundurkan diri dari BPD itu sudah ada, hanya karena kesibukan saja hingga tidak sempat dan sebenarnya saya juga bukan gila jabatan, lanjut Aa pada percakapan melalui Telp.seluler Minggu, 26/03/2023.
"Jika belum ada pemberitahuan sampai sekarang tentang pengunduran diri saya memohon maaf dan kalau mau di viral kan silahkan, " jelasnya.
Kemudian dari pada itu selaku Ketua dan Pengurus Forum Badan Perwakilan Desa (PABPDSI) Domestika Rizona, ST mengatakan, Aturan mengenai boleh atau tidak nya ASN menjadi anggota BPD itu belum ada kita temui pada aturan dari Pemerintah Pusat, tetapi ada beberapa daerah kabupaten yg membuat aturan larangan terhadap ASN menjadi anggota BPD.
"Tetapi secara logika kalau kita lihat alur kerja BPD tidak memungkinkan seorang Camat menjadi anggota BPD dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Camat adalah perwakilan atau perpanjangan tanganan BUPATI atas verifikasi dan pelantikan anggota BPD yang di SK kan oleh BUPATI. ( Hal yang janggal : apakah mungkin camat akan melantik dirinya sendiri atau satu org ASN terima SK 2 dari BUPATI), " Ungakapnya
Kemudian Domestika Rizona lanjutkan,
2. Laporan Kinerja BPD terhadap kinerja Kades diversifikasi oleh camat ( hal yg janggal : camat yangg rangkap BPD apakah mungkin akan bersikap tegas )
Yang ke 3 (tiga) katanya, Aturan calon anggota BPD dibeberapa daerah TDK memperboleh kan calon anggota BPD adalah keluarga dekat Perangkat atau Kades, apalagi seorang Camat. ( Wawan Syahputra ).