2 Orang di Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Anggaran Hotel, Oleh Kajari Kuansing

    2 Orang di Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Anggaran Hotel, Oleh Kajari Kuansing

    Kuansing/Riau - Perkara dugaan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (T.A) 2013 s/d 2014 telah di lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap inisial Hy selaku mantan Kepala Bappeda tahun 2011 s/d 2013 dan inisial S selaku Kabag pertanahan periode 2009 s/d 2016 sekaligus berdasarkan Sprindik Nomor : Print - 02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print - 07/L.4.18/Fd.1/11/2023.pada Hari ini Kamis tanggal 09 November 2023 sekira jam 10.30 WIB di Kajari Kuantan Singingi, Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM.6 Kebun Nenas.

    Setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, kata Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH., MH pada keterangan Presrilis.

    Kemudian lanjutnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608, 00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah).

    "Sehingga Tim Penyidik untuk sementara baru menetapkan HY dan S sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY, dan Surat penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. S, " Ungkap Nurhadi Puspandoyo.

    Bahwa terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kab. Kuansing dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan tindakan penyidikan yaitu penahanan terhadap kedua Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor :Print-830/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY dan Surat perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-831/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023, tambahnya.

    Dan untuk S yang mana kedua tersangka akan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 09 Nopember 2023 s/d 28 Nopember 2023.

    Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif.

    Untuk ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun) kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.200.000.000, - dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, - dan ancaman

    Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah).(Wan).

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Kasih, Satgas Yonif 122/TS Berikan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Sepak Bola Riau, Berhasil Menaklukkan...

    Berita terkait