Padang/Sumbar - Tim Penyidik telah memperoleh Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah dari Auditor internal di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada kelima kegiatan dengan hasil perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 7.365.458.205, - pada kegiatan penyediaan Benih/Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) saat Press release, Jumat 14/07/2023.
Dengan Posis Kasus, Pada tahun 2021 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan Sapi dengan Anggaran sebesar Rp 35.017.340.000, - untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi Betina bunting. Adapun rincian terdiri dari 1.572 ekor Sapi lokal dan 510 sapi Crossing, Kata Hadiman, SH., MH.
Kemudian Lanjutnya, dengan dituangkan kedalam 5 paket Kontrak pekerjaan oleh 4 Perusahaan, yakni :
CV. Putri Rafa Dew dengan 2 paket pekerjaan masing-masng untuk pengadaan sapi Crossing paket 1 dan pengadaan sapi local paket 2
CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket 2 CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 1 dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket 3.
Dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia melakukan addendum kontrak yang pada pokonya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.
Disinilah diduga pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit/ benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari Provinsi lain untuk Tahun Anggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (local/crossing) dalam keadaan bunting.
Bahwa diduga pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Benih / Bibit Ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2021 telah terjadi Perbuatan melawan Hukum serta terjadinya penggelembungan (mark Up) harga dan bertentangan dengan peraturan yang ada serta dugaan terjadinya Kerugian Keuangan Negara / Daerah, Ucap Mantan Kajari Kuansing ini.
Setelah melakukan pengembangan, para Saksi telah diperiksa kurang lebih 99 orang (pihak Dinas, penedia dan kelompok tani penerima Sapi) dan juga sdh meminta keterangan Ahli diantaranya Ahli LKPP, Ahli Keuangan Negara dan Ahli Keuangan Daerah serta telah juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen - dokumen.
Tim Penyidik telah memperoleh 2 Alat Bukti sehingga Penyidik menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial
1. DM selaku KPA ,
2. FA selaku PPTK
3. AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ehsan
Masih Kata Hadiman, SH, MH , tersangka dilakukan Penahanan Di Rutan Anak Air Klas II B Padang dalam 20 hari ke depan guna pengembangan penyidikan dan takut menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Para Tersangka disangka Melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(Wawan Syahputra).