Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Berhasil Mengungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

    Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Berhasil Mengungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

    Kuansing/Riau - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Desa Banjar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Senin (15/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak S.H., M.H, menyampaikan, "Kasus ini menurut Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial JH (43), yang diduga sebagai pengedar, "

    Berikut barang bukti yang berhasil disita oleh tim yakni 2 paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Shabu, 2 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis Shabu, 1 timbangan digital warna hitam, 1 bal plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 bal plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah kaca Pirex, 1 buah sendok plastik, 1 buah kotak rokok merk Happydent, 1 buah kotak rokok merk Esse Change Double, 1 buah bong alat hisap Shabu, 1 kantong asoy warna hitam, 1 unit handphone dan Uang tunai sejumlah Rp. 3.450.000.

    Kronologis kejadian bermula saat Tim Mata Elang Polres Kuansing dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak S.H., M.H, melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banjar Benai. Kemudian, pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap JH (43) yang sedang duduk di sebuah pondok di desa tersebut. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu di dalam saku celana depan sebelah kiri yang diselipkan di dalam kotak rokok merk Esse Double, serta barang bukti lainnya yang tersebar di sekitar pondok.

    Dari hasil interogasi, JH (43) mengakui mendapatkan narkotika dari seseorang inisial D dengan sistem lempar (online) dengan harga Rp. 3.500.000. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut.

    "Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka JH (43) positif menggunakan Amphetamine. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi, " pungkas Kasat.(Wwn)"Sumber HMS Polres Kuansing"

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Bagi Yang Berminat, Lulusan SMA/SMK Bisa...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Ahguan Kebal Hukum, Diminta DLHK...

    Berita terkait