Kuansing/Riau - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menerima Pembayaran Uang Pengganti atas Nama Terdakwa MAZBARIANTO, S.E selaku Direktur Utama PT. Ramawijaya sebesar Rp. 171.591.580, - (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT. Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.579.579.000, - (delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Hari ini Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB.
"Uang Pengganti tersebut diserahkan pada tahap Penuntutan yang diserahkan melalui BAKHTIAR, S.H selaku Penasehat Hukum terdakwa MAZBARIANTO, S.E. selanjutnya Uang Pengganti tersebut diserahkan Kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk selanjutnya disimpan atau dititipkan kepada Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Teluk Kuantan yang akan dimasukkan dalam rekening Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan Nama Rekening RPL 092 Rengat dengan Nomor Rekening : 654170069272801 dengan ketentuan sewaktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan/eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali uang titipan kepada Pihak Kejaksaan, " Kata Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara /Daerah pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT. RAMAWIJAYA dengan Nilai Kontrak sebesar RP.8.579.579.000, - (delapan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dapat disimpulkan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yaitu ;
"terdapat selisih Pembayaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai Rp.1.041.946.877, 73 (satu milyar empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh tiga sen)”. Ucapnya.
Terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 saat ini sudah memasuik Tahap Penuntutan oleh Penuntut Umum dengan Register Perkara Tahap Penuntutan Nomor : PDS-03/L.4.18/Ft.1/10/2023.(Wawan).