ROHUL/RIAU - Viral pemberitaan terhadap kasus penganiayaan kepasa seorang wartawan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kini sudah mulai mendapat titik terang.
Pasalnya kasus penganiayaan tersebut menjadi atensi publik untuk segera dilakukan penahanan.
Merespons kejadian tersebut kapolsek ujung batu AKP Sohermansyah SH langsung bergerak cepat untuk melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan jumat, 7/4/2023.
AKP Sohermansyah SH Menyampaikan"Dari hasil pemeriksaan 4 orang saksi atas nama :
-Susi Restina (istri pelapor)
-JM (saksi di TKP)
-RS (saksi di TKP)
- LP (saksi di TKP)
Dan pemeriksaan terlapor atas nama MP Alias PAK UCOK, kemudian didukung dengan barang bukti serta alat bukti surat maka selanjutnya penyidik meningkatkan status ke tahap Penyidikan serta menetapkan MP Alias PAK UCOK sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yaitu 351 ayat (2) KUHP" sebut kapolsek.
Ditempat terpisah" Ketua DPC SPRI Rohul Faisal Purba Ucapkan terima kasih kepada polsek ujung batu yang begitu cepat merespons tindakan penganiayan tersebut, kemudian Faisal purba juga berharap agar polisi mengembangkan kasus ini siapa tau ada tersangka lainnya yang terlibat didalam insident berdarah tersebut, semoga kedepan tidak ada lagi penganiayaan terhadap wartawan, Bravo polsek ujung batu" ucapnya (Wan).