Kuansing/Riau - Apa yang dimaksud dengan remisi? Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 1 angka 6 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 1 angka 3, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan mereka yang berkonflik dengan hukum.
Remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 pasal 3 dan 4 membagi remisi menjadi beberapa jenis, yakni:
1. Remisi umum
2. Remisi khusus
3. Remisi kemanusiaan, dan
4. Remisi tambahan
Nah, Disini kita akan bahas remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh napi atau anak yang bersangkutan. Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain Islam pada Idul Fitri, Kristen Protestan dan Katolik pada Natal, Hindu pada Nyepi, dan Buddha pada Waisak.
Besaran remisi khusus yaitu untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari. Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 1 bulan. Untuk tahun kedua dan ketiga dapat 1 bulan. Tahun keempat dan tahun kelima dapat 1 bulan 15 hari.
Ada sebanyak 427 narapidana di Lapas Kelas IIB Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, 406 menerima usulan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M hanya 21 narapidana yang beralasan seperti diatas
"Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar agama yang mereka anut" kata Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Teluk Kuantan, Bejo, A.Md.I.P., S.H., M.H, melalui Ka. KPLP Aldino Octalaperta, S.H., di Teluk Kuantan pada Minggu 07/04/2024
Lebih lanjut ia katakan, sejumlah narapidana mendapatkan usulan remisi khusus dengan rincian sebagai berikut ;
Remisi 15 hari untuk 74 orang, remisi 1 bulan untuk 186 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 46 orang, dan remisi 2 bulan untuk 1 orang, sehingga total narapidana yang mendapat remisi mencapai 307 orang.
Lebih jelas, usulan Remisi Khusus yang berikan Ini Merupakan salah satu bentuk perilaku perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Selama berada di lapas IIB Teluk Kuantan
Dia juga menjelaskan bahwa dari narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 84 orang di antaranya merupakan tahanan dan 322 orang merupakan narapidana, dengan total 406 orang.(Wan)