Kajati Riau IHT Virtual : Praktik Merger & Akuisisi Dalam Perspektif Persaingan Usaha

    Kajati Riau IHT Virtual : Praktik Merger & Akuisisi Dalam Perspektif Persaingan Usaha

    Pekanbaru/Riau - Asisten Perdata & TUN (Asdatun) Meilinda, SH., MH. bersama seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Riau ikuti In House Training : "Praktik Merger & Akuisisi Dalam Perspektif Persaingan Usaha" yang digelar oleh JAM Datun yang diikuti secara virtual dari ruang rapat Asdatun, pada Selasa 27/02/2024.

    In House Training (IHT) merupakan salah satu program kerja yang digelar secara berkesinambungan oleh jajaran JAM Datun dalam meningkatkan profesionalitas para JPN melalui Sharing Knowledge dengan para pakar dan pelaku Badan Usaha.

    IHT ini dibuka secara resmi oleh JAM Datun Feri Wibisono, SH., MH., CN dan diikuti oleh para Kajati/Waka, Asdatun, Kajari dan seluruh JPN dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua KPPU Aru Armando, SH., MH. dan Anggota KPPU Mohammad Reza, SH., MH.

    Dalam sambutanya saat membuka IHT, JAM Datun berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan seksama khususnya terkait prosedur dan regulasi teknis merger dan akuisisi/takeover agar tidak menimbulkan berbagai potensi monopoli dan oligopoli dalam persaingan usaha.

    "Dalam meminimalisir berbagai potensi PUTS maka para JPN harus mampu memahami tidak hanya anatomi perkara namun terlebih harus menguasai dan memahami berbagai regulasi teknis dimana nantinya JPN akan mampu mengidentifikasi dan memverifikasi pelanggaran di setiap tahapan yang dikehendaki oleh regulasi dalam menangkal PUTS" Pungkas JAM Datun yang dilanjutkan dengan membuka resmi kegiatan IHT.

    Kegiatan IHT kemudian langsung masuk ke pokok bahasan tentang Pengantar Persaingan Usaha disampaikan oleh Mohammad Reza.

    Dalam materi pengantar yang disampaikan narsum menjelaskan, persaingan usaha secara luas diterima sebagai alat terbaik hingga tersedia untuk mempromosikan kesejahteraan ekonomi.

    "Persaingan dapat menghasilkan harga yang lebih rendah, kualitas yang lebih baik, lebih banyak pilihan, inovasi, efisiensi yang lebih besar, peningkatan produktivitas, yang pada gilirannya akan mendorong ekonomi untuk tumbuh dan berkembang, " tegas Narsum.

    Negara berkepentingan kebijakan persaingan untuk menjaga kelangsungan proses kebebasan bersaing dimana tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.(Wan).

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Wow! Ada Pekerjaan Nggak Pakai Papan Nama...

    Artikel Berikutnya

    Masyarkat Kuantan Singingi Wajib Tau, Apa...

    Berita terkait