Warem di Singingi Tak Kunjung Tutup, Ada Apa ?

    Warem di Singingi Tak Kunjung Tutup, Ada Apa ?

    Kuansing/Riau - Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2002 tentang Penyakit Masyarakat, dalam peraturan ini diatur tentang penyakit masyarakat. Segala bentuk perbuatan, tindakan atau prilaku yang berhubungan dengan penyakit masyarakat adalah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, antara lain prostitusi, zina, homosex, lesbian, sodomi, penyimpangan seksual , judi dan minuman keras.

    Sebelumnya Datuk nan Baduo mengatakan, Kami sangat resah dengan keberadaan Cafe alias warung Remang - remang pasalnya para istri kerap mendapati suaminya di sana, asal sudah malam kata seorang istri diduga pergi ke Cafe tersebut, Ucap Datuk (red).

    Sampai kapan harus begini, emang tidak ada solusi oleh Pemda, kalau boleh meminta tolonglah penegak perda melakukan razia rutin keberadaan Cafe alias warung Remang - remang di Kecamatan Singingi, Pinta Datuk.

    Sebenarnya pihak Kecamatan Singingi telah melakukan kordinasi kepada Satpol PP, mungkin masih ada kendala.

    "kito sudah koordinasi dengan Satpol PP dan menunggu kapan turun besama - sama dengan Satpol PP, " Kata Camat Singingi Saparman, ST., ME, Selasa 10/10/2022.

    Kemudian, pintanya agar Masyarakat bersabar, Insya Allah akan kami tindak lanjuti laporan masyarakat itu, tetapi itu tentu kita harus koordinasi dengan Instansi terkait juga.

    Sementara Kasatpol PP Kab.Kuantan Singingi hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respon konfirmasi media terkait penyakit masyarakat tersebut. (Wawan).

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Warung Remang -Remang di Singingi Sangat...

    Artikel Berikutnya

    Diduga LPJ DD Pintu Gobang Kari T.A 2022,...

    Berita terkait