Terkait Lintasan Atlet Stadion Utama Sport Center, Ni, Tuntutan JPU 

    Terkait Lintasan Atlet Stadion Utama Sport Center, Ni, Tuntutan JPU 

    Pekanbaru/Riau - Sidang yang di pimpin oleh Dr.Salomo Ginting, selaku Hakim ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuansing.

    Jaksa Penuntut Umum/JPU Kuansing tuntut 3 orang terdakwa Tindak Pidana Korupsi/Tipikor Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, pada Senin, 05/02/2024.

    3 Orang terdakwa tersebut adalah, 1.Masbarianto ( selaku Direktur Utama PT.Ramawijaya ), 2.Yusrizal Zuhri ( selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/ KPA ), 3. Imran Chaniago ( selaku Manager PT.Ramawijaya ).

    Dalam persidangan JPU menyatakan bahwa terdakwa Yusrizal Zuhri terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primer pasal 2 juncto ( jo ) pasal 18 undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi

    ” Menuntut terdakwa Yusrizal Zuhri oleh karena itu dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan, denda 400 juta subsider 3 bulan kurungan “, ucap Jaksa Penuntut Umum/JPU Kuansing di persidangan.

    Kemudian JPU menyatakan untuk terdakwa Masbarianto dan Imran Chaniago terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi (jo) Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.

    ” Menuntut terdakwa Masbarianto oleh karena itu dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan di kurangi masa tahanan, denda 400 juta subsider 3 bulan “, lanjut JPU

    Sambung JPU di persidangan, ” Menuntut terdakwa Imran Chaniago oleh karena itu dengan pidana penjara 8 tahun di kurangi masa tahanan, denda 400 juta subsider 3 bulan “, Sebut Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.

    Lanjut JPU terdakwa di kenakan Uang Pengganti/UP senilai Rp.770.355.391, 00 dari Rp. 870.355.391, 00 dikurangi 100 juta yang telah dikembalikan oleh terdakwa dan subsider 4 tahun.

    Usai tuntutan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum/JPU mengatakan kepada awak media bahwa 3 orang terdakwa tersebut di hukum berbeda karena fakta peranan masing masing.(Wan).

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Kuantan Hilir ; Lakukan Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Menikah Yang Kelima Kali, Selamat Menempuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara

    Tags