MoU PN Teluk Kuantan Dengan Advokasi Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Riau

    MoU PN Teluk Kuantan Dengan Advokasi Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Riau

    Kuansing/Riau - Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan dengan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Cahaya Keadilan Riau di Ruang sidang utama Cakra PN Teluk Kuantan Pada, Senin, 08/01/2023.

    Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Agung Irian, SH., MH. mengatakan, bahwa PN Teluk Kuantan Tahun Anggaran 2024 menjalin kerjasama Posbakum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cahaya Keadilan Riau untuk fasilitas layanan bantuan hukum secara gratis. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis yang perkaranya sudah masuk di PN Teluk Kuantan akan dilayani oleh LBH Cahaya Keadilan Riau yang pada hari ini dilakukan penandatangan kerjasama dalam layanan bantuan hukum untuk masyarakat secara gratis.

    "Ada satu ruangan yang terkhusus untuk Posbakum selain itu juga di PN ada juga Aplikasi Posbakum itu sendiri, " ucap Ketua PN Teluk Kuantan.

    Jenis layanan bantuan hukum yang diberikan meliputi konsultasi pendampingan hukum dan penasehat hukum secara prodeo. Layanan tersebut tidak terbatas pada perkara pidana, namun bisa juga pelayanan terhadap perkara perdata.

    Kemudian di lanjut sambutan Ketua Yayasan LBH Cahaya Keadilan Riau Yoga Pratama Alpaki, SH, ucapan terima kasih kepada pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang telah memberikan kepercayaan kepada LBH Cahaya Keadilan Riau untuk memberikan akses fasilitas layanan bantuan hukum terhadap masyarakat di pengadilan negeri Teluk Kuantan.

    ” Dengan adanya Posbakum, semoga tidak ada lagi kendala masyarakat kita dalam mengakses informasi dan pelayanan hukum. Posbakum akan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat tanpa dipungut biaya, ” ujar Yoga ketua yayasan LBH Cahaya Keadilan Riau.

    Yoga menjelaskan, akses layanan bantuan hukum yang diberikan ini meliputi, seluruh perkara pidana, selain itu perkara perdata untuk kasus tertentu, seperti gugatan perdata terhadap dampak lingkungan.

    ” Iya, untuk perkara perdata yang bisa kita berikan layanan bantuan hukum salah satunya adalah perkara menyangkut gugatan dampak lingkungan oleh masyarakat , terhadap korporasi, ataupun perorangan, ” jelasnya Pratama Alpaki, SH didampingi rekannya Ujang Andi Nurwijaya, SH.

    Hadir dalam acara tersebut, Kabag hukum Setda Kuansing Yunita Trisia, SH, Ketua Forum Kades Kuansing Solahudin, Ketua Forum BPD Kuansing Domestika Rizona, LSM Permata Kuansing Albert Suanda, LAM Kuansing Suherman, Forkades Singingi Herawan, Forkades Cerenti Zulheri, Perjasing/ IKJR Dimas Suprapto, Forkades Kuantan Hilir Hasnan Yatim, Forkades Kuantan Tengah Bamba Rianto, Forkades Pangean Elvi Junaidi, dan para kades se - Kuantan Singingi wartawan cetak maupun online di Kuansing.(Wan).

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Tidak Melakukan Pelepasan Kawasan...

    Artikel Berikutnya

    Tanah Seluas 39.065 M², Marliati Br Manik...

    Berita terkait