Diduga CV Parna Jaya Tidak Kantongi Izin Produksi dan Eksplorasi

    Diduga CV Parna Jaya Tidak Kantongi Izin Produksi dan Eksplorasi

    Pelaku tambang "emas putih" (Galian C jenis batu putih) diduga tidak memiliki izin di Dusun Holan RT 12 Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, masih bebas beroperasi saat Tim Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti (LAIKGS) Rudi Walker Purba turun ke lokasi Pada Jum'at 06/10/23.

    Galian C seperti kucing - kucingan dengan APH, Pasalnya boro - boro itu pajak mineral bukan logam dan batuan untuk ruang lingkup saja CV Parna Jaya itu tidak terbuka. Dan selain itu kita juga tidak pernah mendengar Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL ) terkait CV Parna Jaya, Kata Rudi W Purba.

    Kendati demikian akan kita pertanyakan ke ESDM Provinsi Riau nantinya, untuk sekarang kita ambil dulu dokumentasi untuk menyiapkan pelaporan. Bahkan yakin CV Parna Jaya belum mengantongi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, Ucap Rudi.

    Perlunya IUP Eksplorasi dan IUP Operasional Produksi karena setiap kita data ke CV Parna Jaya tanpa adanya kita tenaga teknisi dan itu menandakan sudah jelas tidak mengatongi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

    Sepengetahuan kades masa itu(red) izin galian C itu hanya ada CV Parna Jaya yang melakukan oprasional di Desa Belimbing dan lain tidak mengetahuinya, ujar Yeri kala itu.(Wan)

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Akan di Laporkan Kader PPP, Ketua PABPDSI...

    Artikel Berikutnya

    Polsek LTD Tangkap Dua Pelaku PETI di Desa...

    Berita terkait