Kuansing/Riau - Perseteruan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) bersama kader partai persatuan pembangunan (PPP) Boby Hariansyah Purba Akan membuat laporan terkait ketua forum BPD kecamatan Kuantan Tengah, Domestika Rizona, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ke Sentra Gakkumdu kabupaten Kuansing. Laporan ini akan dilayangkan karena Domestika diduga telah melakukan politik praktis dengan mengancam tidak akan memilih caleg PPP dalam pemilihan umum mendatang.
Boby mengatakan bahwa Domestika telah berujar dalam salah satu media online pada tanggal 6 Oktober 2023 bahwa BPD memiliki hak suara dan akan memboikot caleg PPP. Pernyataan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 yang mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Baca juga:
Diduga pj Kades Pulau Kulur Alergi Wartawan
|
“Kami sangat menyayangi ucapan dari ketua forum BPD tersebut. Ucapan tersebut jelas merupakan bentuk politik praktis yang tidak dapat diterima. Kami akan melaporkan hal ini ke Bawaslu dan
Sentra Gakkumdu untuk ditindaklanjuti, ” ujar Boby.
Selain itu, Boby juga mengatakan bahwa BPD di kabupaten Kuansing telah gagal dalam fungsi pengawasannya. Ia menilai BPD tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan independen.
“BPD seharusnya menjadi lembaga yang mengawasi kinerja kepala desa. Namun, kenyataannya BPD di kabupaten Kuansing justru menjadi alat politik , ” ujar Boby.
Terkait dengan tuduhan Boby, Domestika Rizona belum memberikan keterangan resmi.
Bukti kegagalan BPD dalam fungsi pengawasan
Tuduhan Boby Hariansyah Purba bahwa BPD di kabupaten Kuansing telah gagal dalam fungsi pengawasannya dapat dibuktikan dengan beberapa hal berikut:
BPD tidak mampu mencegah terjadinya korupsi di desa. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi sejumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di kabupaten Kuansing. Namun BPD tidak mampu mencegah terjadinya kasus-kasus tersebut.
BPD tidak mampu mengawasi kinerja kepala desa. BPD sering kali tidak memberikan rekomendasi kepada kepala desa yang melakukan pelanggaran.
BPD tidak mampu menjadi mitra kerja pemerintah desa. BPD sering kali menjadi oposisi pemerintah desa, sehingga menghambat pembangunan desa.
Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Kuantan Singingi, Mustika Rizona, ST., mengatakan tidak merasa bersalah dan tidak takut, kita punya bukti - bukti karena pernyataan yang dimasukkan di media beda dengan narasi yang kirim, kata Mustika Rizona saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis, 6/10/23
Pada dasarnya sudah menegur wartawan tersebut baik secara chat pribadi maupun lewat telfon.
"ini salah judulnya bg dan narasi nya agak beda" ucap Mustika Rizona.
"saya punya bukti bahwa narasi yang saya kirim beda dengan judul yg diterbitkan, kan saya juga tau aturan ( dan saya suruh pending jangan naikkan berita dulu sebelum kami berkumpul bersama besok siang dengan menghadirkan Bobby)" ucapnya.
Sekarang silahkan laporkan tapi kalau tidak terbukti, khawatirnya yang malu si pelapor sendiri. Dan kami BPD semakin hilang simpatik.
Kami BPD berpesan bahwa jangan BPD diadu domba.
Kemudian, tidak merasa membuat pernyataan akan Memboikot CALEG PPP, kalau ternyata pernyataan ini tidak benar yang dituduhkan, tolong penyampaian seperti itu merupakan fitnah kesekian kalinya.
"coba tunjukkan mana kalimat itu, chat pribadi yang menyebutkan seperti itu, coba buktikan" Tegas Ketua PABPDSI Kuansing.
Padahal, pernyataan Bobby yang menyudutkan BPD akan kami sampaikan narasinya besok ke media setelah kami melakukan pertemuan sesama pengurus BPD juga ingin menghadirkan Sdr Boby.
Sebaliknya, mungkin besok kami akan mengambil langkah bahwa statement Bobby diberita sebelumnya adalah fitnah terhadap BPD dan ujaran kebencian serta pencemaran nama baik.(Wawan Syahputra).