Pekanbaru/Riau - Gubernur Riau (Gubri) Brigjen TNI (Prn) H Edy Natar Nasution terus monitor dan tindaklanjuti permasalahan konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat di Riau.
Terutama terkait kewajiban 20 persen yang merupakan hak masyarakat yang harus disediakan perusahaan untuk masyarakat sesuai aturan.
Untuk penyelesaian permasalahan ini, Gubri akan mengumpulkan seluruh pengusaha perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Riau. Termasuk Bupati, Walikota, Forkopimda, Lembaga Adat, Ninik Mamak, Badan Pertanahan, dan pemangku kepentingan lainnya yang ada di Riau.
Sesuai rencana pertemuan ini dijadwalkan pada hari Rabu 24 Januari 2024 depan di Ruang Rapat Melati kantor Gubernur Riau.
Menurut Gubri, dalam pertemuan ini nanti akan membahas masalah konflik lahan yang terjadi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat setempat dan mencari solusi agar tidak lagi terjadi konflik dan sama-sama nyaman.
Ini adalah ide saya untuk merespons banyaknya konflik lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat di sekitar area operasional.
Baca juga:
Pertanian Organik, Pertanian Masa Depan
|
"Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menemukan solusi yang adil sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dan perusahaan dapat beroperasi dengan nyaman, ” kata Gubri Gubernur. Minggu (21/1/2024).
Mantan Danrem 031 Wira Bima ini berharap, semua pemangku kepentingan hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut, termasuk Bupati, Walikota, Forkopimda, perusahaan, dan stakeholder lainnya. Sehingga apa yang jadi masalah-masalah konflik lahan yang dilaporkan oleh masyarakat dapat didiskusikan dengan baik dan ditemukan keputusan yang adil.
“Jika permasalahan ini bisa selesai perusahaan juga akan aman beroperasi dan masyarakat masyarakat juga nyaman. Disini akan tercipta saling kerjasama yang baik, ” ujarnya
Beberapa waktu lalu tambahnya, ia menerima laporan dari masyarakat terkait konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat setempat. Diantaranya dengan PT SIR yang telah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus Satgas Terpadu Internal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum PT SIR terkait perolehan HGU mereka.
“Sesuai laporan saat ini sudah mulai nampak titik terang. Sesuai yang saya sampaikan sebelumnya kita tidak akan permasalahkan pola perusahaan untuk memberikan hak masyarakat ini, yang pasti apa yang menjadi kewajiban bisa direalisasikan sebagaimana mestinya, ” tuturnya.
Sedangkan terkait pertemuan yang akan diadakan pada Rabu depan merupakan upaya pertama yang dilakukan oleh Gubernur Riau.
Maka itu, ia berharap agar semua pemangku kepentingan hadir secara langsung demi menyelesaikan masalah-masalah konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat dengan cara yang saling menguntungkan, red.(Wan).