KUANSING - LSM - LP-KPK (Lembaga Swadaya Masyarakat - Lembaga Pengawas - Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ) Komisi Cabang Kabupaten Kuantan Singingi yang di Komandoi Aswirmanto resmi mendaftarkan legalitas ke Kesbangpol ( Kesatuan Bangsa dan Politik ) di Perkantoran Pemda pada Kamis, 12/01/2023.
Adapun kedatangan Aswirmanto untuk menyampaikan Legalitas LSM - LP-KPK agar teregister di Kesbangpol Kabupaten Kuantan Singingi.
"Ya, maksud dan tujuan kemari untuk mendaftarkan Legalitas LSM dengan nomor : SK.0605.BM/A4/141222-1/SK/LP-KPK/XII/2022 dengan masa bakti 2022 - 2025, " ucap Aswirmanto.
kemudian ia jelaskan, mengenai alamat Kantor ada di Desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Besar harapan kami setelah teregister di Kesbangpol sebagai LMS - LP - KPK diharapkan Instansi dan pejabat publik, mari sama - sama menjunjung Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini, Ungkapnya Aswirmanto.
Kehadiran LSM-LP-KPK di sambut oleh Kabid Politik Pembinaan Ormas dan Organisasi Amrizal, SE., M, Si.
"Kita kedatangan LSM untuk mendaftar di Kesbangpol, tentunya kita sambut dengan baik dengan ketentuan sudah memenuhi persyaratan yang dibawa, " Kata Amrizal.
Setelah di evaluasi mencukupi syarat pihak Kesbangpol akan mengunjungi Kantor yang di maksud oleh LSM-LP-KPK yakni Desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah.
Tentunya besar harapan kami dari Kesbangpol, untuk LSM/Ormas dan Yayasan yang belum mendaftar ke Kesbangpol di minta untuk menyegerakan Pendaftaran, harap Amrizal.( Wansyah )