IRT Tidak Berkutik, Saat Mata Elang Satres Narkoba Kaunsing Meringkusnya

    IRT Tidak Berkutik, Saat Mata Elang Satres Narkoba Kaunsing Meringkusnya

    Kuansing/Riau - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan wanita tersebut polisi berhasil menyita satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.25 gram.

    Wanita tersebut berinisial DA (40), warga Dusun Ciberlin Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

    Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H., M.H, mengatakan bahwa wanita itu baru saja membeli barang haram tersebut dari Sdri Dw yang selanjutnya pelaku akan menjual sabu tersebut kepada pembeli 

    "Seorang wanita yang berinisial DA ini kita amankan pada Selasa (20/6/23), sekitar pukul 22.00 WIB,  bertempat di Dusun Ciberlen Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, " ujar Novris

    Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H., M.H Kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang Wanita berinisial DA (40), Pelaku yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Ciberlin Desa Pulau Godang Kari dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di buang pelaku tepat pelaku berdiri saat dilakukan penangkapan.. "Saat diinterograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya, " ujarnya.

    IPTU Novris juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari wanita tersebut, bahwa iya membeli barang haram tersebut dari Sdri Dw (DPO) dan selanjutnya untuk dijual kembali." ujarnya. 

    Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu , 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan IMEI1 354556104494920 dan Sim Card Nomor 0813-7485-8200. Pelaku DA dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Tutup Novris.(Wawan Syaputra)"Sumber Humas Polres Kuansing)".

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Hari Bhayangkara Ke 77, Polres Kuansing...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Jenis Pupuk Palsu NPK 16 Beredar...

    Berita terkait