Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabupan Bebas (BP) Bintan Den Yealta dengan penjara delapan tahun. Dia dinilai bersalah melakukan rasuah dalam permainan cukai rokok di wilayahnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp200 juta subsidair kurungan pengganti selama enam bulan, ” tulis jaksa penuntut umum dalam berkas tuntutan yang dikutip pada Kamis (28/3/2024).
Jaksa menilai Den Yealta terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Hukuman pemenjaraannya bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp3, 81 miliar. Jika tidak dilunasi dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap penuntut umum akan merampas harta benda Den Yealta. (red Cakrawala Indo news)
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun, ” ucap jaksa.
Jaksa menilai hukuman itu pantas untuk Den Yealta. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni dia dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tingkat kabupaten.
Baca juga:
Diduga pj Kades Pulau Kulur Alergi Wartawan
|
Pertimbangan meringankannya yakni telah mengakui perbuatannya. Dia juga sudah menyesal menerima uang korupsi terkait cukai rokok.
“Terdakwa belum pernah dihukum, ” tutur jaksa.(Wan).