Dua Orang Diamankan Oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Kuansing di Desa Sungai Buluh

    Dua Orang Diamankan Oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Kuansing di Desa Sungai Buluh

    Kuansing/Riau - Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis Shabu di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada Selasa (07/5/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan, Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan sekitar Desa Sungai Buluh sejak pukul 20.00 WIB. Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim berhasil menangkap ES (21) yang sedang berada di depan SD Negeri 018 Desa Sungai Buluh

    Saat penangkapan, ES (21) diduga membuang sebuah kotak rokok merk Magnum warna hitam yang kemudian ditemukan berisi plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu.

    "Ya, Saat Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan sekitar Pukul 20.00 WIB dan sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sungai Buluh, Tim berhasil menangkap ES (21) yang sedang berada di depan SD Negeri 018 Desa Sungai Buluh dan saat penangkapan, ES (21) diduga membuang sebuah kotak rokok merk Magnum warna hitam yang kemudian ditemukan berisi plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu, " Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, SH. MH

    Dari hasil interogasi, ES (21) mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari YV (25) dengan harga Rp. 150.000. Sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Mata Elang Polres Kuansing berhasil menangkap YV (25) di rumahnya, juga di Desa Sungai Buluh

    Selanjutnya, Barang Bukti (BB) yang diamankan meliputi 1 buah paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis Shabu, 1 buah kotak rokok merk Magnum warna hitam, 1 unit handphone merk Infinix warna hitam, 1 buah alat hisap boong, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok plastik, dan 1 buah mancis.

    Kedua tersangka, YV (25) dan ES (21), juga dinyatakan positif mengandung Amphetamine berdasarkan hasil tes urine. Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas AKP Novris mengakhiri keterangannya.(**)

    Sumber : Humas Polres Kuansing

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Sat Lantas Polres Kuansing Gelar Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Indonesia Harus Bisa Bersaing IDTH Sebagai...

    Berita terkait