Dilarang Bawa HP Saat Mencoblos Kertas Suara, Ada Sanksi dan Denda Yang Menanti

    Dilarang Bawa HP Saat Mencoblos Kertas Suara, Ada Sanksi dan Denda Yang Menanti

    Jakarta - Mayarakat/warga yang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024, perlu mengetahui beberapa hal sebelum mencoblos pada Rabu, 14 Februari 2024.

    Salah satu diantaranya larangan membawa Handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel) ke dalam bilik suara.  

    Tujuan larangan membawa perangkat elektronik ini agar pemilih tidak memfoto atau merekam proses penggunaan hak pilih atau saat mencoblos kertas suara. 

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, larangan membawa HP dan sejenisnya itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu. 

    Pada hari pencoblosan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing akan menyampaikan larangan ini. 

    "Dalam Pasal 25 ayat (1), sebelum pemilih melakukan pemberian suara, Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara, " kata Idham Kholik, kepada media, Minggu (4/2/2024). 

    Dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disbutkan, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. 

    Selain itu, pemilih dilarang membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.

    Sanksi Pidana dan Denda

    Bagi pemilih yang melanggar larangan ini, bisa terancam sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda uang.

    Memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

    Tepatnya Pasal 500 UU Pemilu, yakni ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. 

    Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, " kata Idham, mengutip isi aturan dalam UU Pemilu. 

    Ketentuan di atas juga berlaku bagi orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain. 

    Pasal 364 UU Pemilu menjelaskan, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain. 

    Pemilih dengan beberapa kondisi di atas perlu bantuan orang lain saat memberikan suaranya di TPS, namun dengan tetap berdasarkan permintaan sendiri. 

    Idham menjelaskan, larangan memfoto dan merekam proses pemberian hak suara sejalan dengan prinsip rahasia dalam Pemilu di Indonesia. (*)

    Wawan Syahputra

    Wawan Syahputra

    Artikel Sebelumnya

    Adakan Rapat Perdana, DPD SPI Rohil Sekaligus...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Kuantan Hilir ; Lakukan Pengamanan...

    Berita terkait