Kuansing/Riau - Desa Sungai Rambai yang ada di Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) setiap tahun mendapat pemeriksaan dari Inspektur - Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, jika demikian apakah Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendapat perlakuan yang merata, sesuai dengan konfirmasi Kades Anton Syaputra melalui Pesan WhatsApp Senin 30/10/2023.
Atau ada apa dengan Desa Sungai Rambai ?
"Desa sungai rambai tu uda 2 x diaudit oleh pemda pak, trus LHP juga ada 2, " Kata Camat LTD Yepnedi, SP.
Langsung aja koordinasi sama kades sungai rambai atau sama ketua forum kades LTD, ungkap Camat.
Masih hari Senin sore, Kades Sungai Rambai menjawab konfirmasi awak media yang mana sebelumnya sudah hampir dua Minggu konfirmasi tidak mendapat jawaban
"Sekedar meluruskan kalau sungai rambai diperiksa setiap tahun kami diperiksa, " kata Kades Sungai Rambai.
Kemudian Lanjutnya, semuanya telah kami tindak lanjuti setiap tahunnya, 2021 sudah ditindaklanjuti juga, 2022 dan 2023 sedang diperiksa sekarang menunggu hasil dari pemeriksaan kini, ungkapnya.
"Betul Pak, sudah dilakukan pemeriksaan, untuk tahun kn kita hanya memeriksa tahun 2022 dan tahun 2023 yg sdh berjalan, Ucap Plt.Inpektorat Kabupaten Kuantan Singingi Andi Zulfitri, ST., M.Sc melalui pesan WhatsApp 31/10/2023.
Terkait hal tersebut Ombudsman Muda Indonesia ( OMI - ICC ) BADAN PENYELIDIK NASIONAL INDONESIA KRISIS CENTER Ka Biro Investigasi Korwil BPN OMICC Prov. Riau Wawan Syahputra menyikapi, tentunya hal tersebut akan segera kita koordinasikan kepada Korwil Ketua Anasrul Mardiansyah dan Ketua Ombudsman Muda Indonesia ( Badan Penyelidikan Nasional - Indonesia Crisis Center (BPN-ICC) Prof (OMI.Eng) A. Syamsul Ridjal, PIM.MHD.APU untuk menyurati Desa Sungai Rambai dan Instansi terkait DD bersumber dari APBN itu dalam waktu dekat.
Dugaan dari beberapa poin tahun 2021 s/d 2023 Desa Sungai Rambai tidak sesuai dengan realisasi hingga menyebabkan tidak akurat dan akuntabel nya Keuangan Desa, untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik demi tugas yang diberikan oleh Dewan Majelis Tinggi Lembaga Ombudsman Muda Indonesia (Pusat Manajemen Krisis Indonesia, Dewan/Badan Supervisi Ombudsman) berdasarkan Fakta Integritas/Nota kesepahaman Ombudsman Republik Indonesia dan Undang - Undang RI No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sesuai Bab IV tentang Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan pelayanan publik, tutup Wawan.(TIM).